Demo image

Frequently Asked Questions

Pertanyan seputar Parak Acil dan Dokumen Kependudukan

Pertanyaan :
Bagaimana cara pengisian surat pernyataan Perubahan data (F.106) bagi pasangan yang baru menikah dan ingin menggabung kartu keluarga menjadi suami istri ?
Jawaban :
Cara pengisian Surat Pernyataan Perubahan Data (F-1.06) sebagai berikut, pada bagian atas yang bertanda tangan dibawah ini ditulis nama suami, untuk rincian anggota di kartu keluarga tulis nama suami dan nama istri, SHDK nama suami = kepala keluarga , nama istri = istri, dibagian bawah di kolom lainnya silahkan tulis status sebelumnya belum kawin menjadi kawin dasar perubahan buku nikah. Untuk buku nikah wajib diupload dipersyaratan dari lembar foto s.d sighat tagliq.
Pertanyaan :
Ingin menambah nama anak baru lahir di dalam kartu keluarga dan juga ingin membuat akta kelahiran anak, layanan mana yang dipilih ?
Jawaban :
Silahkan untuk memilih layanan akta kelahiran, hasil dari permohonan nantinya akan mendapatkan akta kelahiran dan kartu keluarga baru.
Pertanyaan :
Ingin mengeluarkan anggota keluarga di dalam kartu keluarga dikarenakan meninggal, layanan mana yang dipilih ?
Jawaban :
Silahkan untuk memilih layanan akta kematian, hasil dari permohonan nantinya akan mendapatkan akta kematian dan kartu keluarga baru. catatan : dipersyaratan wajib mengupload kartu keluarga asli yang meninggal.
Pertanyaan :
Sudah mengajukan permohonan layanan KTP, kira-kira kapan saya bisa melakukan pengambilan KTP dan dimana ?
Jawaban :
Terkait jadwal dan tempat pengambilan KTP akan dikirimkan melalui notifikasi wa ke nomor handphone sesuai yang didaftarkan ke Akun Parak Acil Online.
Pertanyaan :
Link di notifikasi wa permohonan selesai tidak dapat diklik atau diliat, apa yang harus dilakukan ?
Jawaban :
Silahkan untuk login akun parak acil online kemudian pilih riwayat permohonan, pilih kode permohonan geser kanan klik tombol hijau ikon huruf i, scroll ke bawah di bagian permohonan selesai ada file hasil yang dapat didownload.
Pertanyaan :
Pada hari dan jam berapakah pelayanan online pengurusan dokumen kependudukan pada aplikasi parak acil?
Jawaban :
Pelayanan pengurusan dokumen kependudukan pada aplikasi parak acil dibuka setiap hari kerja Senin-Kamis pukul 08.00 s.d. 14.00 WITA untuk Jumat s.d 10.00 WITA
Pertanyaan :
Dimanakah saya bisa mendapatkan formulir-formulir yang dibutuhkan dalam pengurusan dokumen kependudukan (seperti F1-01; F1-03 dll)?
Jawaban :
Dapat mengunduh formulir-formulir tersebut di tiap persyaratan yang mempersyaratkan upload dokumen tersebut melalui aplikasi Parak Acil Online.
Pertanyaan :
Apakah saya harus memperpanjang kembali KTP-Elektronik yang sudah habis masa berlaku?
Jawaban :
Semua KTP-El yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 diberlakukan (KTP-el keluaran tahun 2011) secara otomatis ditetapkan BERLAKU SEUMUR HIDUP dan tidak perlu diperpanjang kembali. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 101 huruf C Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.
Pertanyaan :
Berapa hari maksimal proses pembuatan dokumen kependudukan sejak tanggal diterimanya berkas permohonan pada Disdukcapil Kota Banjarmasin?
Jawaban :
Untuk pembuatan semua jenis dokumen kependudukan seperti kartu keluarga (KK), Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI), KTP-el, KIA, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Pengesahan Anak, Akta Perceraian dan Akta Pengakuan Anak proses pembuatannya paling lambat 24 (dua puluh empat) Jam sejak berkas dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan.