Frequently Asked Questions
Pertanyaan seputar Parak Acil dan Dokumen Kependudukan
Cara pengisian Surat Pernyataan Perubahan Data (F-1.06) sebagai berikut, pada bagian atas yang bertanda tangan dibawah ini ditulis nama suami, untuk rincian anggota di kartu keluarga tulis nama suami dan nama istri, SHDK nama suami = kepala keluarga , nama istri = istri, dibagian bawah di kolom lainnya silahkan tulis status sebelumnya belum kawin menjadi kawin dasar perubahan buku nikah. Untuk buku nikah wajib diupload dipersyaratan dari lembar foto s.d sighat tagliq.
Silahkan untuk memilih layanan akta kelahiran, hasil dari permohonan nantinya akan mendapatkan akta kelahiran dan kartu keluarga baru.
Silahkan untuk memilih layanan akta kematian, hasil dari permohonan nantinya akan mendapatkan akta kematian dan kartu keluarga baru. catatan : dipersyaratan wajib mengupload kartu keluarga asli yang meninggal.
Terkait jadwal dan tempat pengambilan KTP dapat dilihat di menu riwayat permohonan status selesai di Akun Parak Acil Online.
Silahkan untuk login akun parak acil online kemudian pilih riwayat permohonan, pilih kode permohonan geser kanan klik tombol hijau ikon huruf i, scroll ke bawah di bagian permohonan selesai ada file hasil yang dapat didownload.
Pelayanan pengurusan dokumen kependudukan pada aplikasi parak acil dibuka setiap hari kerja Senin-Kamis pukul 08.00 s.d. 14.00 WITA untuk Jumat s.d 10.00 WITA
Dapat mengunduh formulir-formulir tersebut di tiap persyaratan yang mempersyaratkan upload dokumen tersebut melalui aplikasi Parak Acil Online.
Semua KTP-El yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 diberlakukan (KTP-el keluaran tahun 2011) secara otomatis ditetapkan BERLAKU SEUMUR HIDUP dan tidak perlu diperpanjang kembali. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 101 huruf C Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.
Untuk pembuatan semua jenis dokumen kependudukan seperti kartu keluarga (KK), Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI), KTP-el, KIA, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Pengesahan Anak, Akta Perceraian dan Akta Pengakuan Anak proses pembuatannya paling lambat 24 (dua puluh empat) Jam sejak berkas dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan.